Hak Pekerja(PRT) Penyalur baby sitter penyalur pembantu

 
HAK dan KEWAJIBAN PEKERJA(PRT)
A.GAJI PRT
*Mendapatkan Gaji tepat pada waktunya (setiap bulan sesuai tanggal dimulainya Bekerja)
*Gaji PRT tidak dapat dipotong oleh penyalur/majikan untuk mengganti alat alat yang rusak akibat kecelakaan kerja
B.JAM KERJA
*PRT bekerja maksimal 8 jam  kerja setiap harinya
*PRT perlu istirahat siang minimal 1 jam setiap harinya
*PRT berhak mendapatkan libur kerja minimal 1 hari untuk setiap bulannya
C.MENDAPAT CUTI
*Mendapat cuti selama 12 hari setiap tahunnya
D.HAK KEBEBASAN
*Bebas beribadah sesuai agama nya masing masing
*Bebas dapat berkomunikasi dengan keluarga pekerja
E.HAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN
mother embracing her child*Melindungi dari perlakuan kekerasan Fisik maupun Pelecehan Seksual
*PRT perlu mendapatkan bantuan secara Moril atau Materiel bagi yang mendapat musibah
F.HAK DASAR LAINNYA
*Mendapat makanan yang cukup baik secara kualitas maupun kuantitas
*Tempat tinggal yang Layak dan Aman
*Pengobatan secara Gratis manakala sakit